Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
Surat Pengantar dari RT/RW.
Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)