FAQ

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat pengantar pembuatan KTP dari desa/kelurahan
  • Surat keterangan hilang KTP dari Polsek (jika KTP yang lama hilang)
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Bagi pemohon yang sudah menikah, diperlukan juga surat nikah
  • Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
    1. Surat Pengantar dari RT/RW.
    2. Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah.
    3. Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
    • Untuk mengurus kehilangan KTP, silakan datang langsung ke kantor Kecamatan Parung dengan membawa:
      • Surat kehilangan dari kepolisian
      • Kartu Keluarga Asli
    Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan KTP baru bervariasi, namun umumnya berkisar antara 60 hari kerja.
    Jika ditemukan kesalahan data pada KTP, segera laporkan ke kantor Kecamatan Parung dengan membawa KTP yang bersangkutan dan dokumen pendukung lainnya.

      Untuk mengurus perubahan alamat pada KK, silakan datang langsung ke kantor Kecamatan Parung dengan membawa:

        • KK keluarga yang lama
        • Surat keterangan pindah dari RT/RW
        • Bukti kepemilikan tempat tinggal baru (jika ada)