I. Pendahuluan
Pelayanan publik adalah segala
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai hak-hak dasar setiap
warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan
administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan
publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah lembaga dan petugas pelayanan
publik baik Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah yang
menyelenggarakan pelayanan publik. Penerima Layanan Publik adalah perseorangan
atau sekelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban
terhadap suatu pelayanan publik.
Kegiatan pelayanan publik diatur
dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Kep/25M.Pan/2/2004
tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa pelayanan publik adalah segala
kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan, maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang merupakan
pelanggan dari pelayanan publik, juga memiliki kebutuhan dan harapan pada
kinerja penyelenggara pelayanan publik yang professional. Dengan demikian yang
sekarang menjadi tugas Pemerintah Pusat maupun Pemerintahan Daerah adalah
bagaimana memberikan pelayanan publik yang mampu memuaskan masyarakat. Adanya
implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia yang
tertuang dalam UU tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah
mempunyai tanggung jawab, kewenangan dan menentukan standar pelayanan minimal,
hal ini mengakibatkan setiap daerah (kotamadya/ kabupaten) di Indonesia harus
melakukan pelayanan publik yang sebaik-baiknya dengan standar minimal.
Pelayanan publik menjadi suatu
tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung
menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima,
karena kualitas layanan publik dirasakan masyarakat dari semua kalangan, dimana
keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional,
efektif, efisien, dan akuntabel akan mengangkat citra positif pemerintah daerah
di mata warga masyarakatnya.
Negara berkewajiban melayani
setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar
masyarakat dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat dari
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan
masyarakat melalui pelayanan publik yang dilaksanakan seiring dengan harapan
dan tuntutan masyarakat atas peningkatan pelayanan publik sebagai upaya untuk
mempertegas capaian pemerintahan yang baik.
II. Latar Belakang
Pelayanan publik oleh aparatur
pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat
memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih
adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehiangga
dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur Pemerintah.
Mengingat fingsi utama Pemerintah
adalah melayani masyarakat maka Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan
kualitas pelayanan.
Dewasa ini kehidupan masyarakat
mengalami banyak perubahan sebagai akibat dari kemajuan yang telah dicapai
dalam proses pembangunan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
begitu pesat. Perubahan yang dapat dirasakan sekarang ini adalah terjadinya
perubahan pola pikir masyarakat ke arah yang semakin kritis. Hal tersebut
dimungkinkan karena semakin hari masyarakat semakin cerdas dan semakin memahami
hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kondisi masyarakat yang demikian
menuntut hadirnya pemerintah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan
dalam segala aspek kehidupan mereka, terutama dalam mendapatkan pelayanan yang
sebaik-baiknya dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Pelayanan
Publik terdapat pengertian bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peratuan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik. Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang
untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lainyang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik. Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan
pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan
kerja yang melaksanakan pelayanan publik. Organisasi penyelenggara pelayanan
publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara
pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan pelayanan publik.
Salah satu upaya yang telah dilakukan
Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah dengan
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang
Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, dan
ditindaklanjuti dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 238 –
270 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dimaksudkan
sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara
menjadikan kecamatan sebagai pusat sekaligus simpul pelayanan masyarakat
sehingga akan terbangun pelayanan yang cepat, tepat, murah dan terjangkau
sesuai dengan harapan masyarakat. Pemerintah Kecamatan sebagai salah satu unit
organisasi pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berada
di garis depan (front line)
yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Menyikapi pentingnya pelayanan
publik seperti tersebut di atas dan sesuai dengan himbauan Bupati Bogor agar
setiap institusi harus memiliki inovasi dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan masyarakat, maka Kecamatan Parung menyusun suatu inovasi untuk
memecahkan permasalahan terkait pelayanan publik di Kecamatan Parung, antara
lain: 1. Jarak tempuh masyarakat dari satu
layanan kepada layanan lainnya cukup jauh;
2.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang
pentingnya dokumen kependudukan
3.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan permasalahan
tersebut, Kecamatan Parung mengagas sebuah inovasi bernama Mall Mini Pelayan
Publik atau disingkat menjadi MAMI PAPI. Inovasi ini merupakan inovasi di
bidang pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap
masyarakat dengan menyediakan ruang khusus “Mall Mini” di Kantor Kecamatan
Parung dimana sektor yang melayani pelayanan publik seperti Bapenda,
Disdukcapil dll bertugas sesuai dengan tupoksinya yang ditempatkan di “mall
mini” ini.
Inovasi ini diharapkan dapat
mendekatkan akses layanan masyarakat sehingga mempermudah masyarakat dalam
mengurus administrasi kependudukan dan pembayaran pajak.
III. Deskripsi Inovasi MAMI PAPI
Inovasi MAMPI PAPI mengacu pada
Peraturan MENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan
Publik. Mall Mini Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MAMI PAPI
didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan
pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang
merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu di Kecamatan Parung dalam rangka
menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
Penyelenggaraan MAMI PAPI tentu
sejalan dengan semangat dalam menyelenggarakan pelayanan publik yaitu untuk
memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara
dalam pelayanan publik. Sesuai konteks era Revolusi Industri 4.0, inovasi MAMI
PAPI memanfaatkan penggunaan teknologi digital dalam mensosialikan kegiatannya.
Tujuannya adalah untuk percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan
fleksibilitas kerja. Sebagaiamana tujuan dari dibentuknya inovasi MAMI PAPI itu
sendiri yaitu memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan
kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan
daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Oleh karena itu, dengan hadirnya
MAMI PAPI juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir
untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. MAMI
PAPI sejatinya tidak hanya semata-mata menyuguhkan konsep pelayanan yang
nyaman, aman dan cepat. Akan tetapi, juga mampu menyuguhkan pelaksana pelayanan
yang profesional dan akuntabel sebagaimana asas penyelenggaraan pelayanan
publik itu sendiri. Sebab, pelaksana pelayanan sebagai ujung tombak dari sebuah
pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
IV. Tujuan
1. Tujuan
Umum
Mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik; pemberdayaan dan
peran serta masyarakat; dan peningkatan daya saing daerah. Pemerintah daerah
menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi.
Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan
masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan
daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2. Tujuan Khusus
a. Terintegrasinya
layanan public masing-masing dinas/ instansi di Mini Mall Pelayanan Publik
(MAMI PAPI) di Kantor Kecamatan Parung.
b. Tercapainya
tingkat efektiftas, efisiensi dan tingkat kepuasan masyarakat dalam
pengintegrasian pelayanan publik di MAMI PAPI di Kecamatan Parung.
c.
Mendekatkan akses layanan kepada masyarakat
d.
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
mengakses layanan publik
e.
Meningkatnya nilai SKM (Survey Kepuasan
Masyarakat) di Kecamatan Parung
V. Kegiatan
Pokok dan Prosedur Kerja 1. Kegiatan Pokok MAMPI PAPI
Tersedianya sarana dan prasarana
dan terwujudnya pelayanan di Mall Mini Pelayanan Publik. Selain itu juga,
kegiatannya ditujukan oada tersosialisasinya pelayanan publik melalui Mall
Pelayanan Publik dengan media brosur/pamflet,leaflet, medsos dan media massa.
Kegiatan sosialisasi MAMI PAPI baik secara langsung maupun menggunakan media
bertujuan menyampaikan informasi jenis-jenis pelayanan yang tersedia di Mall
Mini Pelayana Publik dan masih jarang ditemukan di kecamatan lain di Kabupaten
Bogor.
2. Prosedur Kerja MAMI PAPI
a.
Penduduk membawa berkas permohonan tergantung
kepada pelayanan yang dibutuhkan, contoh pengurusan pajak kendaraan tahunan:
membawa KTP Asli dan
STNK Kendaraan
b.
Petugas membantu memeriksa kelengkapan berkas
c.
Petugas mendampingi pengguna layanan untuk
menuju loket layanan yang dituju
d.
Jika yang dibutuhkan lebih dari satu layanan,
maka petugas membantu menyerahkan berkas ke loket layanan yang ditunju
e.
Jika persyaratan lengkap petugas memberikan
nomor antrian
VI. Sasaran
Seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Parung.
VII. Jadwal
Tahapan Inovasi da Pelaksanaan Kegiatan 1. Tahapan Inovasi
Tabel
1. Tahapan Inovasi MAMI PAPI
No
|
Tahapan
|
Waktu
Kegiatan |
Keterangan
|
1 |
Latar Belakang |
Desember 2019 |
Penjaringan di lapangan |
2 |
Perumusan Ide |
Desember 2019 |
Perumusan ide dan masukan dari para Kasi |
3 |
Perencanaan |
Januari 2020 |
Menyusun tim pengelola inovasi |
4 |
Implementasi
|
Januari 2020 |
Setiap hari kerja |
2. Pelaksanaan Inovasi
Tabel
2. Jadwal Kegiatan Inovasi MAMI PAPI
No
|
Kegiatan
Mami Papi |
Hari
Layanan |
1
|
Administrasi
PBB |
Selasa
dan Kamis |
2
|
Administrasi
PKB |
Senin
sd. Sabtu |
3
|
Administrasi
Akte Kelahiran/Kematian |
Senin
sd. Sabtu |
Ket.
Pelaksanaan setiap hari kerja
V. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan
setelah pelaksanaan kegiatan. Laporan evaluasi kegiatan dibuat oleh Seksi
Pelayanan dilaksanakan di Kecamatan, data dan informasi dari hasil pencatatan
diolah dan dianalisa dan dilaporkan Tim Revormasi Birokrasi Kabupaten Bogor.
Parung,
Januari 2020
CAMAT PARUNG
TTD
YUDI SANTOSA, S.Sos